Topgearphotography – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pendalaman RGO303 atas masalah pendanaan macet atau gagal bayar bagi pemberi dana di fintech peer-to peer (P2P) lending PT Igrow Resources Indonesia (iGrow) dan PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund).
“OJK tetap melakukan pendalaman atas tindak lanjut penyelesaian permasalahan yang terjadi pada iGrow, khususnya terkait penanganan pendanaan macet bagi lender,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Rabu.
OJK mewajibkan kepada iGrow untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang melibatkan pemberi dana (lender) dan/atau penerima dana (borrower) dan meminta iGrow untuk menyampaikan secara berkala progres penanganan pendanaan yang macet.
OJK juga melakukan pendalaman atas adanya pemberitaan langkah hukum yang dilakukan oleh pemberi dana terhadap iGrow serta telah meminta iGrow untuk melaporkan tindak lanjut penanganan laporan tersebut.
Sementara untuk kasus TaniFund, OJK sudah melakukan pelimpahan kepada RGO 303 Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Untuk proses hukum lebih lanjut dilakukan oleh aparat penegak hukum.